> >

Wagub DKI Pastikan STRP Tetap Berlaku di DKI Jakarta

Update | 13 Agustus 2021, 08:14 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih tetap berlaku dan digunakan sebagai akses untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta selama masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. 

"Bagi yang (memegang) STRP kan tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah yang keluar masuk Jakarta," kata Riza dalam rekaman suara, Kamis (12/8/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan, STRP berlaku bagi orang yang hendak melakukan perjakanan dari wilayah aglomerasi dengan menggunakan transportasi umum.

"Prinsip penerapan surat tanda registrasi pekerja itu tetap berjalan, dan di layanan angkutan umum mereka (penduduk) tetap dimintakan STRP pada saat mereka akan naik," kata Syafrin.

Syafrin mengatakan, STRP tetap diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas orang. 

Sementara bagi pengguna kendaraan pribadi, meskipun penyekatan sudah dihentikan, pemerintah memberlakukan aturan ganjil genap sebagai upaya mengatur mobilitas warga. 

Baca Juga: Sebanyak 16 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap mulai berlaku mulai Kamis (12/8/2021) mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

"Mulai besok (hari ini, reda) penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021) lalu.

Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi pengendara motor roda dua.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU