> >

Ungkap Kasus Korupsi, Kejari TTU Geledah Rumah Mantan Kades

Berita daerah | 12 Agustus 2021, 20:53 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Penggeledahan rumah mantan Kepada Desa Banain B, Kecamatan  Bikomi Utara dilakukan tim Kejari Timor Tengah Utara  berdasarkan surat Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dan surat  perintah geledah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah  Utara.

Proses penggeledahan dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana  Khusus, Kepala Seksi Intel, Kepala Seksi Perdata dan Tata  Usaha, dan Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Timor Tengah  Utara.

Penggeledahan itu berlangsung pada lima lokasi berbeda yakni, lokasi pertama di rumah mantan kepala desa Banain B, Yulius  Kolo yang berada di Dusun Beba Desa Oelami, Kecamatan  Bikomi Selatan. Selanjutnya rumah mantan kepala desa Banain B yang terletak di Desa Banain B, selanjutnya rumah  bendahara Desa Banain B, Marianus Metan, rumah Ketua TPK Desa  Banain B, Antonius Oki, serta kantor desa Banain B.

Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa Banain B.

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim Penyidik Kejari TTU berhasil menyita beberapa dokumen berupa buku tabungan dan  sejumlah uang tunai.

Dokumen dan barang bukti yang ditemukan pihak Kejaksaan itu akan dipelajari lebih lanjut dan dilakukan pemanggilan  terhadap pihak-pihak terkait.

#geledah #kejarittu #korupsi

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU