> >

4.945 Napi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Sosial | 12 Agustus 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi narapidana atau napi di dalam sel tahanan. (Sumber: KOMPAS.com / HAMDOUT)

ACEH, KOMPAS.TV - Sebanyak 4.945 narapidana (napi) di Aceh diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman jelang hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Kamis (12/6/2021), mengatakan remisi yang diusulkan tersebut berkisar satu hingga enam bulan.

"Usulan remisi kemerdekaan tersebut sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta. Untuk tahun ini, ada 4.945 narapidana diusulkan mendapatkan remisi," kata Meurah Budiman.

Dari 4.945 napi yang diusulkan menerima remisi, yaitu remisi umum satu sebanyak 4.868 orang, serta remisi umum dua atau langsung dibebaskan sebanyak 77 orang.

Baca juga: 5968 Narapidana di Sulsel Diusulkan Remisi Umum Kemerdekaan RI

Meurah Budiman mengatakan ribuan napi yang diusulkan menerima remisi berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

"Usulan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 436 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 377 narapidana," kata Meurah Budiman.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Meulaboh mengusulkan remisi sebanyak 314 napi, Rutan Kelas IIB Sigli dengan jumlah 305 napi, dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 290 napi.

Baca juga: Napi Korupsi dan Narkoba Diusulkan Dapat Remisi

"Sedangkan anak didik pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 29 orang. Mereka saat ini menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh," kata Meurah Budiman.

 

 

 

 

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU