> >

Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan

Peristiwa | 12 Agustus 2021, 06:59 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyekatan 100 titik di Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 12-16 Agustus ditiadakan. Sebagai gantinya, ganjil genap kembali diberlakukan. 

Kebijakan ini mulai berlaku mulai hari ini, Kamis (12/8/2021)  mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

"Mulai besok (hari ini, reda) penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021) lalu.

Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi pengendara motor roda dua.

Ada di 8 titik Jakarta pukul 06.00-20.00 WIB.

Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap Jakarta:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU