Tiga Selter UGM Jadi RS Khusus Covid-19
Update corona | 11 Agustus 2021, 16:37 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- UGM menjadikan tiga selter penanganan Covid-19 miliknya menjadi RS Khusus Covid (RSKC) Gadjah Mada. Tiga selter dikelola UGM yang menjadi rumah sakit Covid-19 itu adalah University Club, Wisma Kagama, dan asrama Darmaputera Karanggayam.
RSKC Gadjah Mada melayani pasien dari kalangan masyarakat umum, tidak terbatas pada warga UGM. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menerima penanganan kesehatan yang diperlukan.
Penetapan RS Khusus Covid Gadjah Mada itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 219/KEP/2021 tentang Penetapan Rumah Sakit Lapangan/Darurat Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Rumah Peneliti Wanagama UGM Disulap Jadi Selter Covid-19 di Gunungkidul
Penetapan rumah sakit darurat dilakukan karena meningkatnya jumlah pasien terinfeksi Covid-19 yang mengakibatkan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di DIY tidak
mampu menampung pasien positif. RSA UGM ditetapkan sebagai rumah sakit pengampu bagi RSKC Gadjah Mada.
"RSKC Gadjah Mada berupaya memberikan pelayanan secara gratis bagi pasien yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang atau OTG (Orang Tanpa Gejala) yang membutuhkan isolasi mandiri, namun tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat lain," ujar Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSA UGM, Ade Febrina, Selasa (10/8/2021).
RSKC Gadjah Mada dilengkapi dengan fasilitas aplikasi self assessment yang digunakan pasien untuk melaporkan kondisi kesehatannya secara mandiri dan terkoneksi dengan sistem di rumah sakit. Selain itu, dokter dan perawat dijadwalkan untuk melakukan pengecekan secara rutin.
Pasien yang dirawat di RSKC UGM menerima layanan, seperti asilitas kamar serta makanan tiga kali dalam sehari, evaluasi klinis harian secara berkala, konsultasi dokter, dan obat-obatan. Kondisi harian pasien dapat dilaporkan melalui link assessment dan apabila terjadi perburukan klinis dan membutuhkan penanganan khusus, pasien
akan dirujuk ke RSA UGM.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Satpol PP DIY Rencanakan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Jadi Relawan Selter
Kriteria pasien RSKC Gadjah Mada mengacu kepada SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/230/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat pada masa pandemi Covid-19. Pasien yang memenuhi persyaratan sesuai pedoman tersebut dapat menghubungi Call Center RSKC Gadjah Mada di 081229208880 melalui sambungan telepon maupun pesan pada aplikasi Whatsapp untuk menerima informasi terkait alur layanan dan tautan pendaftaran.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV