Pendamping Program Keluarga Harapan Sunat Dana Bantuan 450 Juta
Berita daerah | 10 Agustus 2021, 11:38 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Seorang pendamping bantuan sosial program keluarga harapan atau PKH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Malang Jawa Timur.
Tersangka adalah Penny Tri Herdhiani, warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana keluarga penerima manfaat atau PKM di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.
Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Apresiasi Pengungkapan Korupsi Bansos PKH di Malang
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan modus yang dilakukan tersangka, yakni tidak memberikan kartu keluarga sejahtera atau KKS kepada 37 keluarga penerima manfaat selama 4 tahun. Total dana yang tidak disalurkan sebesar 450 juta rupiah.
Tersangka berdalih melakukan hal itu, karena untuk pengobatan ibunya yang sakit dan membeli kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Bantuan PKH di Malang, Penny Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#PendampingPKH #ProgramKeluargaHarapan #KorupsiBantuanSosial #PolresMalang
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV