> >

Terkait Temuan BPK, Wagub DKI: Kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai karena Permasalahan Input Data

Update | 10 Agustus 2021, 10:04 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, DKI siap untuk vaksinasi remaja usia 12 tahun ke atas. Vaksinasi dapat dilakukan di seluruh puskesmas di DKI Jakarta. Selain untuk remaja, vaksinasi juga berlaku untuk warga dengan KTP non DKI dan WNA yang memenuhi syarat. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah meninggal dan pensiun disebabkan oleh input data kematian dan pensiun yang belum masuk ke bagian keuangan. 

Karena input data belum diterima bagian keuangan, uang yang sudah disiapkan tetap dibayarkan ke rekening penerima gaji. 

"Itu karena input data kematian dan pensiun belum masuk, sementara bagian keuangan sudah membayarkan," kata Riza dalam rekaman suara, Senin (9/8/2021) malam. 

Riza mengatakan, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang sudah meninggal dunia dan pensiun telah dikembalikan lagi ke kas daerah secara bertahap. 

Baca Juga: Terungkap BPK, Pemprov DKI Bayar Gaji dan Tunjangan PNS yang Sudah Wafat dan Pensiun, Ini Rinciannya

Menurut Riza, saat ini 50 persen sudah dikembalikan sementara sisanya masih dalam proses. 

"Sudah disampaikan ada kelebihan Rp 800 juta sekian (Rp 862,7 juta), sudah hampir 50 persen dikembalikan, sisanya dalam proses," kata Riza.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada pegawai yang telah wafat atau pensiun tahun 2020.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," tulis laporan BPK tersebut. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU