Seorang Pendamping Sosial Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos PKH di Malang, Ini Fakta yang Didapat
Kriminal | 9 Agustus 2021, 15:37 WIBMALANG, KOMPAS.TV – Penny Tri Herdiani (28), seorang pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp450 Juta.
Penetapan itu dilakukan setelah Penny terbukti korupsi sebagaimana hasil penyidikan oleh Polres Malang selama dua bulan.
Dari proses penyidikan dan gelar perkara, kemudian polisi menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar penetapan hingga kemudian Penny ditahan di Polres Malang.
Menilik ulang, berikut ini 10 Fakta kasus korupsi bantuan sosial (bansos) PKH di Malang:
1. Tersangka, menahan 16 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang seharusnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Tersangka, menyalahgunakan 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal dunia.
3. Tersangka, mengambil sebagian bantuan dari 4 KKS. Sehingga, KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.
Baca Juga: Korupsi Bantuan PKH Rp450 Juta, Penny Tri Herdiani Terancam Penjara Seumur Hidup
4. Tersangka mulai menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran, Malang sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
6. Sangkaan polisi: telah melakukan korupsi sejak 2017 hingga 2020 dengan meraup hak KPM sebesar Rp450 juta.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV