3 Tahun Tinggal Tanpa Izin, Wna Singapura Dideportasi
Berita daerah | 9 Agustus 2021, 14:14 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor imigrasi makassar kembali mendeportasi satu warga negara asing asal singapura ke negaranya. Warga negara asing tersebut melanggar izin tinggal di indonesia selama 3 tahun.
Imigrasi makassar bekerjasama dengan pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang warga negara asal singapura di salah satu pondok penginapan di kota makassar. Warga negara singapura ini diketahui melanggar izin tinggal dan tidak mampu memperlihatkan dokumen yang sah. Wna singapura ini mengaku telah tinggal di indonesia selama tiga tahun. Ia juga mengaku masuk ke indonesia melalui batam dan melanjutkan perjalanan ke jakarta. Dari jakarta kemudian ke makassar dengan menggunakan kapal pelni.
Akibat perbuatannya warga negara asal singapura kemudian dideportasi ke negaranya di singpura.
#wna
#imigrasi
#pelni
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar