GKI Yasmin Bogor Dapat Izin Mendirikan Bangunan Setelah 15 Tahun
Agama | 9 Agustus 2021, 13:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya resmi menyerahkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pengelola Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor pada Minggu (8/8/2021).
Setelah perjuangan 15 tahun dan baru-baru ini mendapatkan hibah lahan, pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor akhirnya mendapatkan izin mendirikan bangunan rumah ibadah di Jalan R Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Bima Arya, dalam sambutannya, mengatakan bahwa IMB ini diperoleh dengan proses yang sangat panjang yakni 15 tahun.
“Dokumen IMB yang diserahkan itu tidak hanya simbol keabsahan, tetapi juga simbol dari kebersamaan, dan hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan menjalin keberagaman, melalui dialog, proses hukum, mediasi, musyawarah, yang seluruhnya berujuang pada diterbitkannya IMB,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Pemkot Bogor Serahkan IMB ke GKI Yasmin
Bima mengatakan, penyerahan dokumen IMB tersebut merupakan bagian dari wujud kebebasan beribadah kepada umat dari semua agama yang diakui negara.
Bima turut mengimbau agar semua pihak dapat terus menjaga dan merawat keberagaman di Kota Bogor.
“Semangat kehidupan bermasyarakat ini harus kita jaga dan rawat bersama,” tegasnya.
Bima menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan selalu mengawal pembangunan rumah ibadah gereja bersama warga sekitar dan memastikan agar jemaat GKI Yasmin dapat beribadah dengan damai dan nyaman.
“Pemerintah Kota Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, tidak hanya pada pembangunan rumah ibadah gereja di lokasi ini, tetapi setelah gedungnya selesai, perlu memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini," kata Bima.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/ANTARA