BNNP DIY Tangkap Sopir Truk Pengedar Sabu
Berita daerah | 9 Agustus 2021, 10:46 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang sopir truk sekaligus pengedar sabu.
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang juga berprofesi sebagai sopir truk barang lintas pulau, ditangkap petugas BNN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di rumahnya, di kawasan Tempel, Sleman, Yogyakarta. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 50 gram sabu yang telah dikemas dalam paket kecil berisi satu dan dua gram. Penangkapan tersangka berstatus residivis narkoba ini bermula dari informasi masyarakat, yang mengetahui tersangka kerap mengulangi perbuatannya mengedarkan sabu selepas keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Saat mengedarkan sabu, tersangka memilih para pembeli dari kalangan sesama sopir truk barang lintas pulau. Adapun transaksinya kerap berpindah-pindah di sepanjang jalur Jawa hingga Sumatera. Selain memudahkan tersangka bertemu pembeli, lokasi transaksi sabu yang berpindah-pindah juga dimaksudkan untuk mengecoh petugas.
"Hasil dari interogasi dan penyelidikan pembelinya yaitu beberapa adalah sopir. Karena pelaku juga sopir truk lintas Sumatera-Jawa. Setiap ada yang pesan barang diberi. Untuk pengguna disiapkan dalam bungkusan kecil per setengah sampai satu gram. Ada juga yang paling besar lima gram yang disebut kantongan. Nanti kalau diambil adu banteng dari tersangka dan untuk diedarkan lagi di kelompok pembelinya,” kata Dian Bimo, PLT Kasi Intel BNNP DIY.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Tahun 2009, pasal 132 dan 112, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
#Narkoba #BNNPDIY #Yogyakarta
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV Jateng