> >

10 Papan Reklame dipasangi Stiker Teguran Bayar Pajak

Berita daerah | 6 Agustus 2021, 13:42 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung memasang stiker pada papan reklame yang berada di ruas jalan protokol. Bukan tanpa sebab, stiker dipasang sebagai bentuk pemberitahuan dan teguran untuk bayar pajak.

Penempelan stiker yang dilakukan oleh Tim Pengendali Pajak Daerah Kota Bandar Lampung ini, menyasar sekitar 10 papan reklame.

Baca Juga: 19 Napi Narkoba Asal Lampung dipindahkan ke Nusakambangan

Hal ini dilakukan guna menyikapi ke sejumlah pemasang papan reklame yang menunggak pajak dan diharapkan segera melunasi pembayaran pajak ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman menjelaskan bahwa sebelum pemasangan stiker dilakukan, pemerintah sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang papan reklame untuk segera membayarkan pajaknya.

Baca Juga: Asrama Haji Lampung difungsikan jadi Rumah Sakit Darurat Covid 19

Bahkan, pemberitahuan ini sudah dilakukan sebelum pandemi.

“Kami menjalankan tugas ini memang di masa pandemi. Tapi wajib pajak yang mestinya dibayarkan oleh mereka itu harusnya sebelum pandemi. Jadi, terpaksa diberi sanksi.” Ujar Ferry.

Mengenai upaya lanjutan, pengawasan dan sanksi akan terus dilakukan oleh Tim Pengendalian Pajak Daerah Kota Bandar Lampung. Hal ini dilakukan, guna mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

#papanreklame #stikerteguran #bayarpajak

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU