> >

Gelar Pesta Pernikahan di Tengah PPKM Darurat, Penyelanggar Didenda Rp 8 Juta

Update corona | 4 Agustus 2021, 20:49 WIB

KOMPAS.TV - Petugas gabungan TNI-Polri membubarkan pesta pernikahan yang menghadirkan orkes dangdut di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Petugas yang mendatangi lokasi langsung membubarkan kegiatan yang mengundang kerumunan massa ini.

Petugas kemudian membawa pihak penyelengara para kru orkes dan penyanyi, serta sejumlah penonton ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebuah orkes dangdut digelar warga Camplong, Sampang untuk memeriahkan pesta pernikahan putranya.

Orkes dangdut didatangkan dari Kabupaten Bangkalan.

Dari video amatir yang beredar banyak warga yang datang menonton, dan kru musik bahkan penyanyi tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sidang pelanggar protokol kesehatan digelar di Pengadilan Negeri Sampang.

Menurut hakim ketua, pihak penyelenggara telah melanggar aturan PPKM Darurat.

Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan denda uang sebesar Rp 8 juta.

Baca Juga: PPKM Darurat Dinilai Efektif Tekan Kasus Covid-19 di Jakarta, Anies Paparkan Buktinya

Sementara pimpinan orkes dangdut dijatuhi vonis denda uang sebesar Rp 4 juta.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU