Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Mal di Jakarta Masih Tutup dan Hanya Layani Jual Beli Online
Update | 4 Agustus 2021, 09:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlangsung, seluruh mal di wilayah DKI Jakarta masih tutup dan belum boleh beroperasi.
Hal ini ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah.
Ia mengatakan, jika ada pusat perbelanjaan atau mal yang buka, maka akan segera ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Belum (boleh buka), kalau mereka buka, nanti saya tutup," kata Andri dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Andri mengatakan bahwa mal hanya boleh beroperasi untuk layanan jasa jual beli online dan supermarket yang berada di dalam mal.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Anies: Tidak Ada Aturan Baru
Ketentuan ini tertuang dalam kebijakan yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 terkait perpanjangan masa berlaku PPKM level 4 di DKI Jakarta.
"Inmendagri (mengatur) seperti itu," ucap Andri.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com