Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Pendamping Sosial Jadi Tersangka Korupsi Bansos
Hukum | 3 Agustus 2021, 21:47 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten menetapkan dua pendamping sosial sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial.
Tersangka memotong uang bantuan program keluarga harapan (PKH) dengan besaran Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per keluarga penerima manfaat, yang totalnya mencapai Rp 800 juta.
Setelah memeriksa empat ribu keluarga penerima manfaat di empat desa Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dua tersangka diduga memotong bansos pada periode 2018-2019.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan, modus operandi pelaku adalah dengan berdalih mencairkan dana PKH menggunakan kartu ATM keluarga penerima manfaat.
Namun ternyata jumlah yang diberikan kepada penerima tidak sesuai dengan yang diambil tersangka.
Kejari Kabupaten Tangerang kini mendalami keterlibatan pihak lain di Kecamatan Tigaraksa.
Karena diduga jumlah dana PKH yang tidak tersalurkan di seluruh kecamatan itu mencapai Rp 3,5 miliar.
Menteri Sosial menegaskan, pendamping sosial sudah mendapatkan gaji sehingga tidak ada alasan bagi tersangka untuk menyalahgunakan dana bantuan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV