Polisi Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.250 Ekor Burung
Kriminal | 3 Agustus 2021, 17:50 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua orang ditangkap polisi saat penyelundupan satwa dilindungi yang dapat digagalkan petugas di Bakauheni, Lampung Selatan.
Sempat terjadi perlawanan saat petugas hendak memeriksa kendaraan pelaku.
Setelah dibuka paksa, petugas memeriksa pengemudi dan menggeledah mobil yang digunakannya.
Didapati puluhan keranjang berisikan ribuan burung ilegal yang dikemas dalam 50 boks plastic.
Diantaranya 125 ekor burung gelatik yang dilindungi Undang-Undang, sementaranya sisanya 1.125 ekor burung kicau jenis prenjak atau ciblek.
Salah satu pelaku mengaku burung berasal dari Pekan Baru dan akan dibawa ke Solo, Jawa Tengah.
Mereka mendapat upah Rp 1 juta 250 rupiah untuk satu kali pengiriman.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, ribuan ekor burung itu dikemas dalam 50 keranjang plastik dan diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna Silver dengan nomor polisi BE 1831 YT. Sementara pengemudi kendaraan itu yakni, M dan HN warga Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Untuk mendalami kasus ini, polisi akan berkoordinasi dengan BKSDA. Sementara itu, 2 pelaku ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV