> >

Fraksi PSI Tolak Usulan Perubahan RPJMD 2017-2022 yang Diajukan Gubernur Anies

Politik | 3 Agustus 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada Jumat (27/11/2020). Rapat kali ini memiliki agenda pembahasan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021. (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut menolak perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Menurut Sekretaris Fraksi PSI, Anthony Winza, mengubah RPJMD yang berisi program janji kampanye Gubernur DKI Jakarta dinilai sebagai tindakan lari dari tanggungjawab.

"Pemprov DKI Jakarta lari dari tanggung jawab melaksanakan program dan tidak menjawab 10-16 tantangan akibat pandemi Covid-19," ujar Anthony dalam Rapat Paripurna, Senin (2/8/2021).

Fraksi PSI mengungkapkan sejumlah ketidaksesuaian dalam perubahan RPJMD yang diajukan dengan program pembangunan di tengah pandemi yakni adanya pengurangan program dan kegiatan vital penanganan Covid-19. 

Baca Juga: PDI-P DKI Tolak Perubahan RPJMD Usulan Anies, Soroti Sejumlah Program yang Tak Capai Target

Pada perubahan RPJMD, Anies menargetkan pembangunan 267 fasilitas kesehatan tingkat pertama di level kelurahan untuk menyediakan layanan kesehatan preventif melalui program "Ok-Ocare", 

Menurut Anthony, program ini mengorbankan layanan posyandi yang justru berperan vital untuk menjadi pendekatan preventif pencegahan Covid-19. 

PSI juga menyoroti RPJMD yang tidak memuat program pemulihan ekonomi, tetapi justru menggunakan dana pinjaman PEN untuk proyek mercusuar yang cenderung politis untuk meninggalkan warisan infrastruktur seperti, misalnya, pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).

"Ingat, saat ini rakyat bukan butuh stadium yang megah, rakyat butuh pekerjaan, rakyat butuh makan, rakyat sedang lapar," ucap Anthony, dilansir dari Kompas.com. 

Baca Juga: Pengamat: Sanksi Pidana pada Revisi Perda Covid-19 Jakarta Tak Banyak Berpengaruh

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU