PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Bawa STRP
Update | 3 Agustus 2021, 09:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang di wilayah Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021 mendatang,
Menyusul keputusan ini, pihak KAI Commuter mengumumkan bahwa dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lain masih menjadi syarat bagi penumpang KRL.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan STRP atau surat tugas wajib dibawa oleh pekerja di sektor esensial dan kritikal yang hendak menggunakan KRL.
"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Berikut ketentuan dokumen perjalanan penumpang KRL:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Baca Juga: DKI Jakarta Lanjutkan PPKM Level 4, Pengunjung Warung Dibatasi 3 Orang dan Mal Masih Tutup
Guna mendukung pemerintah menekan angka penularan kasus Covid-19, KAI Commuter turut mengadakan program vaksinasi untuk membantu percepatan vaksinasi nasional.
"Tercatat sudah lebih dari 3.000 orang yang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang," kata Anne.
Khusus vaksinasi di Stasiun Cikarang yang baru dimulai Senin (2/8/2021) kemarin, sebanyak 370 orang telah divaksinasinasi di stasiun tersebut.
"KAI Commuter terus membuka kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melaksanakan vaksinasi di stasiun guna tercapai kekebalan komunal," terang Anne.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV