Kantor Non-Esensial Boleh Kembali Beroperasi di Jakarta, Wagub DKI: Tunggu Keputusan Resmi Pemprov
Update | 2 Agustus 2021, 12:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta masyarakat menunggu keputusan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan kabar perkantoran non-esensial yang kembali boleh beroperasi.
"Makanya nanti kita tunggu persisnya persyaratannya, nanti kita tunggu ya kita menunggu keputusan dari Pak Presiden, Pemprov DKI nanti akan mengikuti menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kewenangannya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan kantor non esensial di Jakarta kembali beroperasi lagi seperti biasa.
Ketentuan ini berlaku dengan syarat yaitu karyawan perusahaan tersebut sudah divaksin.
"Kantor-kantor non esensial boleh buka tapi mereka yang bekerja harus sudah vaksin dulu," kata Anies dikutip dari Antara, Ahad (1/8/2021).
Baca Juga: Anies Bolehkan Kantor Non-esensial di Jakarta Beroperasi, Ini Syaratnya
Meski demikian Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.
PPKM Level 4 yang berlaku di wilayah DKI Jakarta akan berakhir hari ini, 2 Agutus 2021.
Terkait perpanjangan PPKM level 4, Riza meminta masyarakat menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo yang akan dilakukan hari ini.
"Saya tidak ingin mendahului, kita tunggu hari ini Pak Jokowi akan mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang atau tidak," kata Riza.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV