Pemda DIY Alokasikan Danais Rp22,6 Miliar untuk Penanganan Covid-19 di 392 Kelurahan
Politik | 1 Agustus 2021, 19:09 WIB"Mulai dari edukasi, pemulasaraan jenazah, operasional selter, sembako, penguatan satgas, dan lain sebagainya," tuturnya.
Kendati begitu, dana bantuan ini baru bisa diterima pemerintah desa atau kelurahan apabila sudah melakukan perubahan APBDes terlebih dahulu.
Aris mengatakan Danais tersebut tidak dapat disalurkan apabila desa yang bersangkutan belum melakukan perubahan APBDes, karena akan menyalahi aturan.
Namun, apabila desa sudah memenuhi syarat tersebut, Danais bisa segera cair.
"Kalau mereka bisa hari ini melakukan perubahan itu, Senin mau pencairan 'monggo' (silakan). Duitnya sudah ada," kata Aris.
Oleh sebab itu, ia mendorong perubahan APBDes di masing-masing desa dipercepat untuk mendukung langkah kedaruratan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Sejak 3 Juli 2021, Pemakaman Jenazah dengan Protap Covid-19 di Yogyakarta Meningkat Tajam
Kecepatan penyaluran danais ke desa tergantung kecepatan pemerintah desa/kelurahan melakukan perubahan APBDes.
"Tersalurnya tergantung kecepatan desa/kelurahan. Kan Danais ini nantinya masuk APBD Kelurahan sebagai pendapatan belanja kelurahan. Misalnya untuk isoman, kan desa koordinasi dengan puskesmas secepatnya. Kalau lancar harusnya awal Agustus selesai pencairannya langsung bisa dilakukan," pungkasnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Jogjaprov.go.id