Pria yang Ludahi Petugas PLN Ternyata Pelanggan Prioritas, Segini Tagihan Listrik yang Harus Dibayar
Hukum | 1 Agustus 2021, 12:50 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Pria pemilik kafe di Jalan Halat, Medan Kota, Sumatera Utara, bernama Muhammad Reza Sitio terpaksa harus berurusan dengan kepolisian.
Pria tersebut ditangkap petugas pada Sabtu (31/7/2021) dini hari di Komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso, Medan, karena meludahi petugas PLN saat ditagih pembayaran tunggakan listrik.
Baca Juga: Pengakuan Pria yang Ludahi Petugas PLN: Saya Emosi, Dia Keluarkan Statement yang Buat Saya Sedih
Adalah Ayu Miranda, petugas PLN yang terlibat cekcok hingga akhirnya diludahi oleh pelaku Reza, saat datang menagih tunggakan listrik pada Kamis (29/7/2201).
Ayu mengungkapkan Reza berstatus pelanggan prioritas. Artinya, dia merupakan pelanggan rumah tangga dengan pemakaian daya listrik cukup besar.
Saat Ayu mendatanginya, tagihan yang harus dibayar Reza sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Karena listrik itu kan dipakai untuk bisnis berupa cafe. Padahal untuk bisnis ini kan sudah disubsidi pemerintah masa sih masih harus kita datangi dan tidak bayar juga?" kata Ayu dikutip dari Tribun Medan.com, Minggu (1/8/2021).
Baca Juga: Lukman Sardi Protes Aliran Listrik Rumahnya Mau Diputus, Ini Penjelasan PLN
Lebih lanjut, Ayu menjelaskan, Ayu datang menemui Reza dengan membawa surat tugas dari kantornya, PLN.
Menurutnya, sejak awal Reza seolah-olah tak terima saat didatanginya dan tiga rekannya untuk mengingatkan tagihan listrik. Sebab, dirinya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.
Pelanggan tersebut, kata Ayu, marah-marah serta mengusir pegawai PLN dari rumahnya yang berada di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com