Masuk Pasar Harus Sudah Vaksin Covid-19, Bagaimana Praktiknya?
Kesehatan | 1 Agustus 2021, 12:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Vaksinasi menjadi salah satu upaya menekan penyebaran virus Covid-19.
Bukti sudah melakukan vaksinasi Covid-19 menjadi persyaratan baru bagi seseorang untuk memasuki area umum seperti pasar.
Di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, semua pedagang dan pembeli yang masuk diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19, minimal satu kali.
Praktiknya, para petugas keamanan akan berkeliling dan melakukan pemeriksaan terhadap pembeli ataupun pedagang yang berada di pasar.
Peraturan baru ini sudah berlaku sejak perpanjangan PPKM Level 4. Kini sebagian besar pedagang pasar kebayoran lama telah mendapatkan vaksinasi.
Baca Juga: Anies Mau Rancang Vaksin Jadi Syarat Administrasi Berkegiatan, Ini Alasannya
Para pedagang juga setuju dengan adanya peraturan baru ini dan berharap agar vaksinasi terus dilakukan secara merata agar pasar kembali bisa ramai dan dagangan bisa terjual normal kembali.
Setiap harinya petugas melakukan pemeriksaan kepada para pedagang ataupun pembeli.
Beberapa pedagang ada yang mengaku belum divaksin karena memiliki alasan kesehatan.
Petugas keamanan melakukan pemeriksaan intensif saat pagi hari, karena kepadatan pengunjung pasar biasanya terjadi pada waktu tersebut.
Hingga saat ini belum ada sanksi khusus untuk para pedagang atau pembeli yang belum melakukan vaksinasi Covid-19.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV