> >

Vaksin Syarat Berkegiatan di DKI, Penyintas Covid dan Orang Berpenyakit Tertentu Dapat Keringanan

Berita daerah | 1 Agustus 2021, 09:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: KOMPAS/ TOTOK WIJAYANTO)

Adapun yang dimaksud yakni, semua pelakunya, baik yang bekerja di tempat itu maupun yang berkunjung maupun costumer diwajibkan telah divaksin Covid-19. 

Baca Juga: Anies Lampaui Target Jokowi, Klaim 7,5 Juta Warga Sudah Divaksin Covid-19 di Jakarta

"Jadi misalnya tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukur yang vaksin dulu dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung-restoran mau buka boleh, tapi karyawannya vaksin dulu, yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin. Kantor-kantor non-esensial mau buka, boleh, tapi harus mereka yang bekerja sudah vaksin dulu," jelasnya.

"Bahkan kalau kita bicara mal saat ini belum buka, tapi kalau nanti mau buka, maka mau masuk mal harus sudah vaksin, mau ke restoran harus sudah vaksin. Yang menyelenggarakan mal juga harus pasti," sambung Anies. 

Tak hanya itu, Anies juga menyebut Pemprov DKI mewacanakan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi masyarakat yang akan pergi ke tempat hiburan saat dibuka nanti.

"Jadi kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," tegasnya. 

Lebih lanjut, Anies mengatakan, nantinya Pemprov DKI Jakarta berencana akan menggunakan aplikasi untuk memeriksa status vaksinasi seseorang yang berkegiatan, seperti aplikasi JAKI, PeduliLindungi, maupun sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Pesan Anies Kala Gelombang Kedua Covid-19 di Jakarta Mereda: Jangan Lengah, Kita Belum Menang!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU