> >

Pekerja WFO Sektor Esensial-Kritikal di Jakarta Kini Wajib Sudah Divaksin

Update | 30 Juli 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi bekerja dari kantor (Sumber: dok. Freepik/Pressfoto via Kompas.com)

Baca Juga: Dinilai Timbulkan Ketimpangan, Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Layak Dapat Subsidi

Selanjutnya, jika ditemukan pekerja terkonfirmasi Covid-19, maka dilakukan penutupan tempat kerja selama 3X24 jam dan melakukan disinfeksi ruangan menyeluruh dan melakukan pelaporan kepada dinas terkait.

Namun, jika terjadi klaster penularan Covid-19, maka gedung akan ditutup satu kesatuan area selama 3X24 jam. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan.
 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU