Pengunjung Hotel, Restoran, hingga Salon di Jakarta Harus Sudah Divaksin, Begini Alasannya
Update | 29 Juli 2021, 10:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga usaha pariwisata yakni hotel, restoran/rumah makan/cafe, dan salon/babershop, sudah diperbolehkan beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif N. 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata yang berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 2 Agustus 2021.
“Kami berharap dengan diperbolehkannya lagi dine in pada restoran/rumah makan, dan cafe serta salon atau babershop kali ini akan menjadi trend positif kedepan untuk usaha pariwisata lainnya di Jakarta akan diijinkan beroperasi kembali secara bertahap," kata Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/7/2021).
Ketiga jenis tempat usaha yang sudah boleh beroperasi tersebut hanya bagi tempat usaha yang berlokasi di uang terbuka dan bebas udara, bukan pada ruangan tertutup.
Baca Juga: Pemerintah Diminta untuk Percepat Vaksinasi di Luar Jawa dan Bali
Bagi tempat usaha yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal, masih belum boleh diijinkan beroperasi.
"Usaha sejenis yang berada di pusat perbelanjaan (mall) belum bisa dilakukan dine in, tetap hanya untuk pelayanan take away atau drive thru," jelas Gumilar.
Selanjutnya, ada persyaratan khusus yang ditetapkan yaitu pengunjung dan karyawan tempat usaha wajib sudah divaksin dan diminta membawa sertifikat vaksin.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV