> >

Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Berita daerah | 28 Juli 2021, 16:35 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Terdakwa penyuap gubernur non aktif  nurdin abdullah  agung sucipto divonis dua tahun penjara dan denda 150 juta rupiah. Vonis dijatuhkan setelah agung sucipto terbukti bersalah melakukan penyuapan .

Sidang vonis untuk terdwa  agung sucipto penyuap gubernur non aktif nurdin abdullah di gelar di pengadilan tikor makassar  pada senin 26 juli 2021 . 

Dalam sidang  majelis hakim yang di pimpin ibrahim palino  menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda 150 juta rupaih bagi kontraktor agung sucipto alias anggu .
Agung dianggap terbukti melanggar pasal 5 - 1 undang-undang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana . Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara dan denda 250 juta subsider enam bulan penjara .

“ dijatuhi penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama empat bulan “ungkap Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim
Atas vonis hakim  kuasa hukum agung sucipto menyebut menerima keputusan hakim dan tidak akan melakukan banding.

agung sucipto merupakan pemilik pt agung perdana bulukumba dan pt cahaya sepang bulukumba . Dirinya disebut memberikan suap sebesar 150 ribu dolar singapura ke pada 2019 lalu . Terdakwa juga dinyatakan bersalah atas pemberian suap rp 2,5 miliar kepada nurdin abdullah melalui tangan sekdis putr sulsel edy rahmat dalam operasi tangkap tangan (ott) kpk pada 26 februari 2021 .


#nurdinabdullah
#ottkpk
#suapinfrastruktur

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU