> >

Kasus Dugaan Penipuan oleh Satpol PP Gadungan

Hukum | 27 Juli 2021, 16:52 WIB

KOMPAS.TV - Hati-hati, jangan mudah percaya dengan iming-iming akan mendapatkan sebuah pekerjaan, jika Anda diminta untuk membayar sejumlah uang.

Karena modus ini digunakan oleh salah seorang pelaku untuk merekrut sejumlah warga menjadi anggota Satpol PP. Padahal pekerjaan yang mereka dapatkan adalah gadungan.


Meminta sejumlah uang kepada calon pegawai dan menjanjikannya pekerjaan di sejumlah instansi menjadi modus yang ditawarkan oleh terduga pelaku penipuan dan pemalsuan dokumen.

Sindikat penipuan ini, dibongkar oleh petugas. Satuan Polisi Pamong Pradja Provinsi DKI Jakarta yang menemukan adanya praktik rekrutmen PJLP atau penyedia jasa lainnya perorangan tidak resmi atau bodong.

Terbongkarnya praktik rekrutmen PJLP bodong ini terkuak setelah Satpol PP Pemprov DKI Jakarta bersama penyidik pegawai negeri sipil menemukan razia Satpol PP ilegal di wilayah Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 9 Satpol PP gadungan dan 2 orang yang merupakan pelaku utama dalam praktik rekrutmen PJLP bodong ini.

Pelaku yang ditangkap di kediamannya mengaku telah merekrut puluhan orang dengan tarif bervariasi mulai dari 5-25 juta rupiah agar dapat dipekerjakan sebagai PJLP atau penyedia jasa lainnya perorangan di lingkungan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Pelaku menawarkan pekerjaan mulai dari berdinas di Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga memberikan tugas harian yang wajib dijalani seperti razia serta memberikan gaji.

Namun sejumlah keganjilan mulai terjadi usai para korban 2 bulan bekerja sebagai PJLP. 

Atas temuan ini, Satpol PP bersama penyidik pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta akan menyerahkan sekaligus melaporkan hasil temuan ini ke Polda Metro Jaya.

Sejumlah korban yang telah bekerja menjadi pegawai gadungan juga akan ikut melapor atas kasus penipuan yang dialaminya.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU