Pepanjangan PPKM Level 4, Semarang Izinkan Tempat Makan Terima 30 Persen Pengunjung
Berita daerah | 27 Juli 2021, 07:46 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agusutus 2021.
Namun demikian, terdapat beberapa penyesuaian selama masa kebijakan PPKM Level 4 ini dilanjut pelaksanaannya. Salah satunya yakni diperbolehkannya tempat makan menerima pengunjung untuk makan di tempat.
Dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di wilayah Pulau Jawa dan Bali mengatur jumlah maksimal pengunjung makan di tempat ialah tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.
Namun, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memperbolehkan adanya kegiatan makan di tempat sebanyak 30 persen dari kapasitas pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Jadi boleh buka sampai jam 20.00 (WIB) malam, dan pengunjungnya yang mau makan juga diperbolehkan maksimal 30 persen," kata Hendrar seperti yang dikutip dalam laman Pemprov Jateng, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Ini Kata Mendagri Tito Soal Aturan Waktu 20 Menit Makan di Warteg
Menurut penjelasannya, di Kota Semarang disesuaikan menjadi 30 persen karena situasi di lapangan berbeda.
Walaupun diperbolehkan makan di tempat, namun Hendrar meminta pengelola rumah makan tetap harus mengedepankan pesan antar.
Sementara untuk pusat pembelanjaan atau mal, dia mengatakan saat ini tetap memberlakukan penutupan sementara.
Namun, Kota Semarang tidak menutup kemungkinan untuk mengizinkan mal kembali beroperasi, dengan catatan tidak adanya peningkatan penderita Covid dalam seminggu ke depan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV