> >

Gubernur Bali akan Keluarkan Surat Edaran Soal Perpanjangan PPKM Level 3

Berita daerah | 26 Juli 2021, 14:28 WIB

KOMPAS.TV - Hari ini (26/7) rencananya Gubernur Bali akan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur terkait perpanjangan PPKM level 3.

Dimana sejumlah pelonggaran masih akan disesuaikan dengan kondisi setiap daerah yang ada di Bali.

Berdasarkan salinan intruksi Mendragi Nomor 24 Tahun 2012, di Provinsi Bali yang masuk kriteria PPKM level 3 antara lain, Kabupaten Jembrana, Bangli dan Karangasem. Selain itu masuk dalam PPKM level 4. 

Meski demikian, upaya-upaya meminimalisir penyebaran covid-19 masih terus dilakukan. Seperti penyekatan di pos-pos lintas kabupaten kota di Bali hingga vaksinasi.

Selain itu, sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali mulai menerapkan PPKM level 4.

Di Sumatera Selatan ada 4 kota dan kabupaten yang menerapkan aturan ini. Penerapan PPKM level 4 juga diberlakukan oleh Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penerapan PPKM level 4 juga diberlakukan oleh Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penerapan PPKM level 4 di Kota Makassar disebabkan meningkatnya kasus covid-19, khususnya untuk klaster keluarga dan klaster perjalanan dari luar kota.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU