> >

Wagub DKI Janji Pemprov akan Terus Berusaha Memberantas Calo Praktik Kremasi Jenazah Covid-19

Peristiwa | 26 Juli 2021, 11:29 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, berjanji akan memberantas calo praktik kremasi jenazah Covid-19. 

"Pemerintah dan aparat akan mencoba untuk terus memberantas pihak-pihak atau calo-calo yang mengambil kesempatan di masa yang sulit Covid-19 ini," kata Riza saat meninjau pembagian BST di Meruya, Jakarta, Minggu (25/7/2021). 

Riza mengimbau masyarakat untuk tidak mendatangi calo praktik kremasi ketika hendak melaksanakan kremasi. 

Masyarakat diminta untuk langsung menghubungi penyedia jasa krematorium atau dapat langsung mendatangi krematorium di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur yang sudah beroperasi sejak Sabtu (24/7/2021). 

Baca Juga: Kasus Kartel Kremasi, Polisi Periksa Staf Krematorium

Proses kremasi di TPU Tegal Alur bagi jenazah Covid-19 dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. 

"Bagi masyarakat yang ingin dikremasi, jangan melalui calo. Silakan sampaikan langsung pada tempat-tempat kremasi yang sudah ada. Jadi kami minta jangan melalui calo,"kata Riza. 

Selain itu, Riza juga mengimbau kepada pengelola krematorium agar tidak mematok tarif yang terlampau tinggi.

"Kami minta bagi yayasan atau lembaga yang menyelenggarakan kremasi agar tidak mematok tarif yang tinggi, yang besar, yang tidak terjangkau. Apalagi yang berlebihan harganya. Mari, saatnya kita berbagi, saatnya kita membantu dengan masyarakat banyak," tegas Riza. 

Baca Juga: Wagub DKI: PPKM Darurat Berhasil Turunkan Angka Covid-19

Krematorium di TPU Tegal Alur merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Himpunan Teguh Bersatu dan Pemkot Jakarta Barat.

Dalam satu hari, krematorium dapat melakukan proses kremasi terhadap lima jenazah. 

"Sehari dengan kapasitas mencapai lima jenazah yang bisa dikremasi. Alhamdulillah, sudah jalan. Kami bersyukur, terima kasih kepada pihak yayasan, komunitas, semua masyarakat yang ingin membantu kolaborasi bersama membangun krematorium di Tegal Alur," kata Riza.

Bagi pihak keluarga yang hendak melakukan kremasi pada jenazah Covid-19, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi jika ingin melakukan kremasi di krematorium TPU Tegal Alur.

Syarat administrasi tersebut adalah: surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP orang yang meninggal, fotokopi KTP penanggungjawab, dan fotokopi Kartu Keluarga.

Untuk pelayanan dan informasi dapat menghubungi Hotline HBT Peduli 0852-1193-3310 (24 jam) atau petugas atas nama Ridwan pada nomor 0811-1153-799.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU