> >

Selebgram Aceh Jadi Tersangka Kerumunan Toko Grosir di Lhokseumawe

Hukum | 25 Juli 2021, 14:12 WIB

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.TV - Selebgram asal Aceh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat mempromosikan salah satu toko grosir pakaian di kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe.

Selebgram berinisial HZ ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan pemilik toko grosir tersebut.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Lhokseumawe pada 22 Juli 2021.

Keduanya terlibat kasus kerumunan dengan tindak pidana tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan di tengah penerapan PPKM.

Polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk aparat yang melakukan pengawalan, sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU