Kapolda NTT Tugaskan Jajarannya untuk Hukum Warga yang Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Hukum | 23 Juli 2021, 09:41 WIBNTT, KOMPAS.TV - Kapolda Nusa Tenggara Timur menginstruksikan jajarannya untuk menangkap dan memproses hukum warga yang mengambil paksa jenazah covid-19.
Setelah sejumlah kejadian pengambilan paksa jenazah covid-19 yang terjadi beberapa hari di Rumah Sakit Umum Siloam Kupang, Kapolda NTT akan bertindak tegas.
Ia berharap peristiwa ini tidak terjadi lagi dan meminta pelaku ditangkap.
Baca Juga: Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur Mulai Bisa Dikremasi Mulai Jumat 24 Juli, Biayanya Gratis
Warga yang nekat merampas jenazah covid-19 bisa dikenai ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Sebelumnya, video jenazah pasien covid-19 dibawa paksa warga di Kota Kupang, NTT viral di media sosial.
Dalam video tampak jenazah diangkut lalu dipindahkan ke sebuah kendaraan pick up.
Keluarga menggotong jenazah pasien covid-19 keluar dari Rumah Sakit Umum Siloam, Kecamatan Oebebo, Kupang, NTT.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kartel Kremasi Jenazah Covid-19 yang Mematok Harga Hingga Rp 80 Juta
Dalam video tampak sejumlah petugas dengan APD lengkap, mengikuti warga yang membawa jenazah menuju mobil pick up.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV