PPKM Diperpanjang, Jabar Mulai Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak
Berita daerah | 22 Juli 2021, 07:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau yang kini istilahnya menjadi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung mengintruksikan penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk warga Jabar yang terdampak kebijakan PPKM Level 4.
Menurut penuturannya, bansos dari pemerintah pusat sudah mulai disalurkan. Adapun jumlah penerima bansos di Jabar mengalami peningkatan menjadi 64 persen dari total penduduk Jabar yang hampir 50 juta jiwa.
"64 persen warga Jabar di-cover oleh bantuan sosial formal. Yang dulunya dari pemerintah pusat hanya 40-an persen, sekarang sudah 60-an persen. Kemudian ada bantuan dari kabupaten/kota," kata Ridwan Kamil yang dikutip dari laman Pemprov Jabar, Kamis (22/7/2021).
Penyaluran bantuan berupa sembako dan uang tunai sudah dilakukan sendiri oleh Gubernur Jabar ini kepada warga terdampak PPKM pada Selasa (20/7/2021) dan Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Maaf Pada Warga Jawa Barat
Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menambahkan Pemprov akan menyisir warga yang terdampak PPKM namun tidak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun di data formal akan di-cover oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jabar.
"Saya minta juga kepada rekan-rekan wartawan kalau menemukan ada kelompok masyarakat yang tidak terdaftar bansos formal, itu bisa kita bantu dari provinsi," ujarnya.
Menurut penjelasannya, bantuan yang diserahkan Kang Emil selain dari CSR, juga berasal dari anggaran provinsi untuk bantuan obat-obatan yang sebagiannya disisihkan untuk bansos sembako tunai kepada warga yang tidak terdaftar formal.
Dalam kesempatan itu, Kang Emil pun mengajak komunitas untuk berkolaborasi membagikan bantuan kepada warga terdampak yang tak terdata secara formal tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV