> >

Polda Jateng Ungkap Pengiriman 1 kg Sabu-Sabu Dari Malaysia

Berita daerah | 19 Juli 2021, 22:00 WIB
foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. (Sumber: -)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi penyelundupan barang haram narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kipas angin dari Malaysia ke Sampang Madura lewat Semarang telah diungkap.

Tim Dit Resnarkoba Polda Jateng yang memburu sampai ke Madura setelah memperoleh laporan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Senin(19/7,2021) selain meringkus seorang wanita pengedar sabu W(32),  juga menyita 13  paket sabu seberat 1.002,21 gram dan kipas angin.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi mengatakan kasus ini merupakan jaringan narkotika internasional. Sebelum terungkap, Polda Jateng memperoleh informasi dari Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Semarang yang mencurigai pengiriman paket lewat jalur penerbangan dari Malaysia ke alamat Sampang Madura(Jatim) melalui Semarang .

“Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu,” jelasnya.

Kecurigaan terbukti.  Setelah dilakukan pengecekan ditemukan barang tersebut narkotika jenis sabu. Selang satu hari yaitu pada Jumat (9/7/2021) petugas menangkap tersangka W, seorang pedagang ikan  yang juga terlibat  pengedar narkoba  jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

“Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray”, ungkapnya .

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.

Tersangka W kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 8 miliar.   

Penulis : Herwanto

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU