Oknum Satpol PP Penganiaya Pemilik Kafe di Gowa Terancam dengan Pasal Berlapis
Update | 18 Juli 2021, 09:10 WIBGOWA, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/07) kemarin, oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe di Kabupaten Gowa dijemput langsung penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Tersangka dijemput langsung oleh petugas kepolisian, di markas Satpol PP, Gowa.
Bersama tiga orang kuasa hukumnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk dilakukan penyelidikan.
Kepada penyidik tersangka mengaku aksi penganiayan yang dilakukan kepada pemilik kafe, dilakukan secara spontan, karena ada lemparan botol kepada dirinya.
Sementara itu, menanggapi pasal yang diberikan kepada tersangka, kuasa hukum korban menilai tersangka harus dikenakan 2 pasal, yaitu pasal tentang penganiayaan, dan pasal tentang perlindungan perempuan.
Baca Juga: Dijemput Polisi, Ini Tampang Oknum Satpol PP Gowa yang Aniaya Pemilik Kafe
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV