Diduga Langgar Izin Tinggal, 5 WNA Asal Tiongkok dan Malaysia Ditangkap di Tambang Emas Sukabumi
Hukum | 16 Juli 2021, 17:52 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Lima warga negara asing ditangkap oleh petugas imgrasi di sebuah lokasi tambang emas di Sukabumi, Jawa Barat kelimanya diduga melanggar izin tinggal.
Aksi pengejaran petugas imigrasi terhadap warga negara asing (WNA) ini terjadi di tambang emas, Hutan Cihaur, Sukabumi, pada Kamis (15/07/2021) kemarin.
Para WNA ini berusaha kabur hingga masuk ke perkebunan saat melihat adanya petugas imigrasi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing di aera tambang dan tidak bisa berbahasa Indonesia dengan jelas.
Selanjutnya, empat WNA asal Tiongkok dan satu asal Malaysia ini dibawa petugas imigrasi.
Dari pantauan di lapangan kelimanya sedang tidak melakukan penambangan, namun berada dan tinggal di lokasi pertambangan.
Kasi Intelejen Penindakan dan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan mengatakan, WNA tersebut hendak kabur saat petugas mendatangi mereka.
“Keberadaan mereka (WNA) di lokasi pertambangan emas berdasarkan informasi dari warga," ujar Taufan.
Kelima WNA kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV