> >

Kontraktor Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita daerah | 15 Juli 2021, 17:06 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi atau kpk menuntut kontraktor agung sucipto dua tahun penjara karena terlibat kasus korupsi berupa menyuap gubernur sulawesi selatan non aktif nurdin abdullah.

Dalam sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum kpk mengatakan terdakwa  agung sucipto  secara sah  melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara dalam hal ini  nurdin abdullah  selaku gubernur sulawesi selatan yakni berupa 150 ribu dolar singapura dan 2,5 miliar rupiah untuk mendapatkan sejumlah proyek di sulawesi selatan.

Selain membacakan tuntutan . Jaksa kpk  juga menyampaikan penolakan justice colaborator  yang dianjukan oleh agung sucipto . Lantaran terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus suap terhadap nurdin abdullah .

Sementara itu  penasehat hukum terdakwa   mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum kpk cukup rasional. Meski begitu  pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan .

Agenda sidang akan dilanjutkan pada kamis  22 juli mendatang  dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh terdakwa .

#nurdinabdullah
#kpk
#suapgubernursulsel

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU