Kontraktor Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara
Berita daerah | 15 Juli 2021, 17:06 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi atau kpk menuntut kontraktor agung sucipto dua tahun penjara karena terlibat kasus korupsi berupa menyuap gubernur sulawesi selatan non aktif nurdin abdullah.
Dalam sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum kpk mengatakan terdakwa agung sucipto secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara dalam hal ini nurdin abdullah selaku gubernur sulawesi selatan yakni berupa 150 ribu dolar singapura dan 2,5 miliar rupiah untuk mendapatkan sejumlah proyek di sulawesi selatan.
Selain membacakan tuntutan . Jaksa kpk juga menyampaikan penolakan justice colaborator yang dianjukan oleh agung sucipto . Lantaran terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus suap terhadap nurdin abdullah .
Sementara itu penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum kpk cukup rasional. Meski begitu pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan .
Agenda sidang akan dilanjutkan pada kamis 22 juli mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh terdakwa .
#nurdinabdullah
#kpk
#suapgubernursulsel
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV