DKI Tengah Rumuskan Revisi Perda Sanksi Pidana Pelanggar Protokol Darurat Kesehatan
Peristiwa | 15 Juli 2021, 12:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tengah merumuskan revisi Peraturan daerah (perda) pengendalian Covid-19 terkait hukuman pidana bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah.
"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI tengah menyiapkan, merumuskan revisi perda pengendalian Covid-19 agar dimasukan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar!" kata Riza saat meninjau vaksinasi di SMAN 38 Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Riza mengatakan, pihaknya tidak segan untuk menindak pelanggar khususnya perusahaan atau tempat usaha yang tidak menaati protokol darurat kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Bagi siapa saja yang melanggar kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan!" kata Riza.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Masih Tinggi, Wagub: Tes PCR Kami 21 Kali Lebih Banyak dari Standar WHO
Saat ini, wilayah DKI Jakarta masih dalam masa pemberlakuan protokol darurat kesehatan (PPKM darurat) yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu. Riza berharap semua pihak untuk melaksanakan aturan PPKM dengan disiplin, baik, dan bertanggung jawab.
"Dan yang terakhir, kita masih dalam masa PPKM darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggungjawab," kata Riza.
Riza mengatakan mobilitas masyarakat di wilayah DKI menurun selama PPKM darurat dilaksanakan.
"Alhamdulillah hampir 12 hari lebih kita melaksanakan PPKM darurat, terjadi penurunan yang cukup terkait mobilitas. Mudah-mudahan ke depan akan diikuti dengan penurunan penularan daripada Covid-19 itu sendiri," kata Riza.
Baca Juga: Wagub DKI Bantah Ada Data JAKI yang Bocor, Riza Patria: Kerahasiaan Pelapor Terjamin 1000 Persen
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV