Melanggar Aturan Jam Malam, 2 Pemilik Cafe di Tasikmalaya Didenda
Berita daerah | 14 Juli 2021, 16:24 WIBTASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Dua orang pemilik cafe di Kota Tasikmalaya, disidang setelah diketahui melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat.
Para pemilik cafe dinyatakan bersalah melanggar, karena memberikan layanan makan dan minum di tempat, dan beroperasi lebih dari pukul 20.00 malam.
Dalam sidang yang dilakukan secara tatap muka itu. Hakim Moch Martin Helmi, didampingi panitera Ade Sajidin menyatakan, pemilik kafe bersalah. Masing-masing didenda 5 juta rupiah, subsider 4 hari kurungan.
Selama sidang tipiring pelanggar aturan ppkm darurat digelar, uang denda yang terkumpul dari para pelanggar hingga senin kemarin, sudah mencapai 26 juta rupiah. Uang tersebut langsung dimasukan ke kas negara.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV