Korlap Demo Simpatisan Rizieq Shihab di Kejari Singaparna Jadi DPO Polisi: Kami Minta Serahkan Diri
Hukum | 14 Juli 2021, 02:30 WIBTASIKMALAYA, KOMPAS.TV – Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus demo anarkis simpatisan Rizieq Shihab di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaparna.
Empat tersangka simpatisan Rizieq Shihab ini berinisial SN, A, N dan H.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan empat tersangka tersebut merupakan pihak yang menghasut massa aksi melakukan demo anarkis di depan gedung Kejari Singaparna, Senin (12/7/2021).
Menurut Erdi SN, A dan N sudah ditahan di Polres Tasikmalaya. Sementara H yang merupakan koordinator lapangan (korlap) aksi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Minta HRS Dibebaskan, Massa di Tasikmalaya Rusak Mobil Polisi
Erdi meminta agar tersangka H kooperatif menyerahkan diri sebelum kepolisian melakukan tindakan tegas.
“Kami sudah mengetahui identitasnya dan sekarang sedang dikejar. Daripada kita yang menangkap lebih baik dengan kesadaran, menyerahkan diri ke polisi,” ujar Erdi saat dihubungi Kompas TV, Selasa (13/7/2021).
Sebelumnya simpatisan Rizieq Shihab yang menamakan diri Gerakan Laskar Santri Salafi (Gelas) mendesak kejaksaan membebaskan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Demo berujung anarkis setelah Kepala Kejari (Kajari) Singaparna, Muhammad Syarif tidak bisa memenuhi tuntutan massa Gelas karena sudah di luar kewenangannya.
Baca Juga: Berkas Perkara Munarman Dikembalikan, Jaksa Minta Polisi Periksa Rizieq Shihab Dkk
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV