Nekat Layani Makan di Tempat, Pelaku Usaha di Sleman akan Ditindak Tegas
Berita daerah | 13 Juli 2021, 11:09 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meminta petugas menindak tegas pelaku usaha yang masih membandel, melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kristini mengungkapkan bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, masih ditemukan pelaku usahan yang membandel.
"Terutama di tempat-tempat yang sudah didatangi tapi masih ngeyel dan tidak taat aturan," tegas Kustini dilansir dari ANTARA, Selasa (13/72021).
Evaluasi yang dilakukan Kristin bersama jajarannya pada Senin, (12/7/2021), menguak bahwa sejumlah ketentuan PPKM seperti kerumunan, masih belum dilaksanakan maksimal oleh sebagian masyarakat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkab Sleman Matikan Lampu Jalan
Laporan beberapa Panewu (Camat), lanjutnya, poin yang paling sering dilanggar adalah jam operasional tempat usaha. Dalam aturan pelaksanaan PPKM Darurat, tempat usaha diminta untuk tutup pukul 20.00 WIB serta tidak melayani makan di tempat.
"Namun, dalam pengecekan yang dilakukan petugas, masih ditemui tempat usaha yang melebihi batas jam operasional," katanya.
"Beberapa kasus yang ditemui apalagi pemilik tempat usaha masih 'ngeyel' melayani pembelian dengan makan di tempat meskipun sehari sebelumnya sudah diedukasi oleh petugas. Kami meminta petugas di lapangan agar lebih tegas," tambah Kristini.
Selain tempat usaha makanan, Kustini juga menemui tempat yang menimbulkan kerumunan, seperti pemancingan di beberapa wilayah. Ia inta tempat tersebut ditutup.
Dalam kesempatan sama, Kristini membenarkan bahwa meskipun PPKM Darurat sudah dilakukan, nyatanya kasus penambahan positif di Sleman masih sangat tinggi. Penyebabnya, karena masyarakat yang belum sepenuhnya melaksanakan aturan yang telah dibuat.
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : KOMPASTV