> >

Polisi Temukan Apotek Nakal yang Jual Obat Covid 19 di Atas Harga Eceran Tertinggi

Kriminal | 13 Juli 2021, 08:38 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyidak apotek di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang menjual oseltamivir di atas harga eceran tertinggi pada Minggu (11/7/2021). (Sumber: Humas Polda Banten)

TANGERANG, KOMPAS.TV –  Direktorat Reserse Krimnal Umum Polda Banten menyidak apotek atau toko obat karena kelangkaan obat-obatan pada Minggu (11/7/2021). Petugas menemukan satu apotek di Kabupaten Tangerang, Banten, kedapatan menjual oseltamivir tanpa resep dokter dan menjual di atas harga eceran tertinggi.

Apotek di Kecamatan Panongan tersebut menjual 10 tablet oseltamivir, obat untuk perawatan pasien Covid-19,  tanpa resep dokter seharga Rp 700.000. Harga tersebut jauh di atas harga eceran tertinggi sebesar Rp 26.000 per butir.

”Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Tersangka tidak ditahan karena positif Covid-19 dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Kota Tangerang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal, Senin (12/7/2021).

Pemilik apotek tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes reaksi rantai polimerase (PCR) dan saat ini yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Tak Boleh Dibeli Tanpa Resep Dokter, BPOM Rilis RS yang Masuk Uji Klinik Ivermectin

Atas tindakannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.000.

Adapun, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 mengatur harga oseltamivir 75 mg kapsul sebesar Rp 26.000, favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500, dan remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp 510.000.

Kemudian, intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3,2 juta, intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3,9 juta, intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6,1 juta, ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, dan tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp 5,7 juta.

Terakhir, tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp 1,1 juta, azithromycin 500 tablet Rp 1.700, dan tocilizumab 500 mg infus Rp 95.400.

”Kami minta jangan menimbun dan menjual di atas harga eceran tertinggi. Situasi sedang sulit seperti ini, kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga: Klorokuin Obat Keras, Jangan Ramai-Ramai Beli Tanpa Resep Dokter!

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU