> >

Melanggar PPKM Darurat, 6 Pemilik Warung Sidang Tipiring, Didenda 250 Ribu

Berita daerah | 12 Juli 2021, 10:05 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV - Karena melanggar ketentuan PPKM Darurat, 6 orang pemilik warung makan dan minum di Jember Jawa Timur menjalani sidang tindak pidana ringan. Mereka diputus bersalah dan didenda 250 ribu rupiah serta harus mengikut pembinaan.

Sidang di gelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Jember, pada Jumat (9/7/2021). Sidang digelar dengan dipimpin hakim Pengadilan Negeri Jember melalui virtual.

Baca Juga: 17 Pelanggar PPKM Lakukan Sidang Tipiring

Kabid Penegakkan Hukum Satpol PP Pemkab Jember, Erwin Prasetyo mengatakan bahwa mereka diputus bersalah, karena mengabaikan dan melanggar peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Terhadap Kegiatan Usaha.

Mereka tetap membuka usahanya di masa PPKM Darurat di atas pukul 20.00 WIB dan menyediakan kursi meja untuk makan di tempat.

Salah satu pemilik warung, Priyanto, mengaku menerima keputusan tersebut, namun ia berharap pemerintah juga memberikan bantuan bagi warga yang terdampak ekonominya selama PPKM Darurat, karena PPKM Darurat berdampak pada omzet mereka.

 

#PPKMDarurat #WarungMakan #WarungKopi #SidangTipiring

 

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU