> >

PPKM Darurat, Begini Aturan Pelaksanaan Iduladha di Jawa Barat

Berita daerah | 11 Juli 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi Sapi Kurban. (Sumber: KOMPAS.COM)

Bahkan jauh lebih baik jika penjualan dilakukan secara online.

Atau mengkoordinasikan pembelian hewan kurban melalui DKM bersangkutan.

Tak hanya itu, dia juga menekankan daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

Menurut penjelasannya aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Sedangkan Sehat yakni mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia. 

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Adha Pada 20 Juli 2021

Sementara utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain.

Halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam, dan tidak bercampur dengan barang yang haram.

Lebih lanjut Ridwan Kamil mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Namun karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dilgelar di area yang luas serta hanya petugas pemotongan hewan yang hadir.

"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur. Untuk domba  lebih dari satu tahun, sapi di atas umur dua tahun," tegas mantan Walikota Bandung itu. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU