PPKM Darurat, Begini Aturan Pelaksanaan Iduladha di Jawa Barat
Berita daerah | 11 Juli 2021, 15:46 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal pelaksanaan Iduladha di tahun ini.
Seperti diketahui, momentum hari raya Iduladha 1442 H ini bertepatan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daarurat di wilayah Jawa dan Bali.
Sebab itu, di tengah pelaksanaan PPKM Darurat, penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat agar berjalan aman dan optimal.
Adapun Kepgub yang dimaksud yakni tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, serta Distribusi Daging Kurban pada Masa Covid-19 Tahun 1442 Hijriah/2021.
Salah satu poin dalam Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah.
Ridwan Kamil menuturkan hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.
"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," kata Ridwan Kamil yang dikutip dari laman Pemprov Jabar, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga: Pemerintah Tiadakan Takbir dan Sholat Idul Adha di Daerah PPKM Darurat
Terkait pendistribusian daging kurban, dia menuturkan pembagian akan dilakukan dari rumah ke rumah sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembelihan.
Sementara lokasi penjualan hewan kurban, Ridwan Kamil menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga lokasi berjualan dan hewan kurban tetap bersih.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV