> >

PT Equity Life Akhirnya Ngaku Melanggar PPKM Darurat Saat Disidak Anies

Peristiwa | 11 Juli 2021, 11:58 WIB

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak kantor perusahaan Ray White Indonesia di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa PPKM darurat, Selasa (6/7/2021) (Sumber: Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan)

JAKARTA, KOMPAS TV - PT Equity Life Indonesia akhirnya mengakui kalau pihaknya melanggar aturan PPKM Darurat saat disidak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu. 

"Adapun pada unit berkegiatan di lantai 43 pada saat kunjungan Gubernur DKI Jakarta memang telah terjadi kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur dan dengan kebijakan perusahaan kami," tulis PT Equity Life Indonesia dalam akun Instagram @equitylifeindonesia yang dikutip Kompas TV, Minggu (11/7/2021). 

Baca Juga: Tersebar di Enam Titik Lokasi, Anies Baswedan Tinjau Vaksinasi Keliling

PT Equity Life Indonesia menyatakan telah melakukan perbaikan atas temuan pelanggaran tersebut. 

"Kebijakan PT Equity Life Indonesia tetap turut mendukung dan mentaati ketentuan PPKM Darurat. Oleh karenanya kami telah melakukan koreksi dan perbaikan serta senantiasa secara terus menerus melakukan pengawasan," sambungnya. 

Selain itu, mereka mengimbau agar seluruh nasabah dan masyarakat untuk bisa mematuhi aturan dalam PPKM Darurat. Karena regulasi itu dibuat demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Di tengah masa pandemi Covid-19 di mana telah terjadi peningkatan penyebaran yang sangat luas, PT Equity Life Indonesia mengimbau para nasabah dan mewajibkan karyawan beserta anggota keluarga untuk mematuhi peraturan pemerintah khususnya yang berkaitan dengan PPKM Darurat agar keselamatan kita dan warga masyarakat dapat terjaga dengan baik sesuai harapan pemerintah dan kita bersama," tutupnya. 

Sebelumnya, Corporate Communication PT Equity Life Indonesia, Yuliarti, menerangkan, perusahaannya masuk ke dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

“PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta,” terang Yuliarti melalui keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU