> >

Penjual Obat dan Suplemen Covid-19 Ilegal Ditangkap Polda Jawa Timur

Kriminal | 11 Juli 2021, 08:01 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi membongkar penjualan obat dan suplemen Covid-19 ilegal di Surabaya, Jawa Timur. 43 jenis obat disita sebagai bukti kejahatan pelaku.

Polisi menangkap ES yang menjual obat dan suplemen Covid-19 tanpa izin.

"Obat ini dijual bukan di tempat orang jual obat seperti apotek, tapi rumah biasa. Kemudian jualnya juga yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan akan hal itu.," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.

Awal pengungkapan kasus adalah laporan warga.

Penjualan obat dan suplemen Covid-19 tanpa izin dari pemerintah bisa mengganggu pemenuhan bagi pasien yang membutuhkannya.

Tak hanya obat dan suplemen Covid-19, pelaku juga menjual alat tes cepat antigen secara ilegal.

Pelaku dijerat pasal 198 undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU