> >

Polisi Bongkar Penjualan 43 Jenis Obat dan Suplemen Covid-19 Ilegal

Hukum | 10 Juli 2021, 18:05 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi membongkar penjualan obat dan suplemen covid-19 ilegal di Surabaya, Jawa Timur.

Puluhan jenis obat disita sebagai bukti kejahatan pelaku. Polisi menangkap ES yang menjual obat dan suplemen covid-19 tanpa izin.

Awal pengungkapan kasus adalah laporan warga.

Baca Juga: Pastikan Persediaan Sejumlah Obat Covid-19, Kemenkes: Masyarakat Jangan Panik Beli Berlebihan

43 jenis obat dan suplemen covid-19 ilegal disita dari tangan pelaku.

Penjualan obat dan suplemen covid-19 tanpa izin dari pemerintah bisa mengganggu pemenuhan bagi pasien yang membutuhkannya.

Selain obat obatan dan suplemen covid-19, polisi juga menyita barang bukti alat rapid antigen yang dijual secara illegal.

Baca Juga: Negara Arab Janjikan Bantuan ke Tunisia yang Sistem Kesehatannya Kewalahan Perangi Covid-19

Polisi akan mengembangkan penyidikan terhadap pelaki dan akan menindak tegas jika ditemukan kasus serupa.

Terkait pelanggaran hukum yang dilakukannya, pelaku akan dijerat pasal 198 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU