PPKM Mikro Kota Jambi Diperpanjang
Berita daerah | 10 Juli 2021, 03:36 WIBJAMBI, KOMPAS.TV - Perpanjangan PPKM mikro ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan permberlakuan PPKM berskala mikro. Kota Jambi termasuk dalam 43 Kabupaten Kota yang dikenakan pengetatan yang dimulai tanggal 6 - 20 Juli 2021.
Adapun PPKM mikro yang berlaku di Kota Jambi meliputi perkantoran wajib bekerja di rumah sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan, untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. Semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditiadakan, untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
#PPKMKotaJambi #KotaJambi #Covid19
Penulis : KompasTV-Jambi
Sumber : Kompas TV