Pekerjakan Ibu Hamil di Masa PPKM Darurat, Perusahaan di Pulogadung Diberi Sanksi
Update corona | 9 Juli 2021, 18:07 WIBCAKUNG, KOMPAS.TV - Tetap mempekerjakan karyawan hamil pada masa PPKM Darurat, sebuah perusahaan sektor esensial di kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur diberi sanksi teguran dan tertulis.
Inspeksi mendadak dilakukan di sejumlah perusahaan di kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.
Hasilnya petugas menemukan pelanggaran di salah satu perusahaan yang meminta seorang karyawan yang tengah hamil untuk tetap bekerja di kantor.
Meski masuk dalam kategori esensial, perusahaan tersebut tetap diberi sanksi berupa teguran dan tertulis yang ditempelkan di bagian pintu masuk.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesalkan peristiwa pelanggaran pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Gedung Sahid Sudirman Centre Jakarta Selatan.
Anies menemukan ada ibu hamil masih bekerja di kantor di tengah lonjakan pandemi Covid-19.
Orang nomor satu di DKI ini menyebut memaksa ibu hamil bekerja di kantor di masa PPKM darurat bukan hanya pelanggaran aturan yang dibuat pemerintah saja, tetapi juga melanggar norma kemanusiaan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV